Pemerintah Tambahkan Nilai Bantuan Beras dan Uang Tunai di Program JPS, Ini Rinciannya
Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menambahkan nilai bantuan pada Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap kedua.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menambahkan nilai bantuan pada Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap kedua.
Muhadjir menjelaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan tambahan bantuan beras.
Baca: Menko PMK: Guru PAUD Berperan Strategis Tanamkan Nilai-nilai kepada Anak-anak
“10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama Agustus -Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg perbulan," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Sementara untuk keluarga penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH akan diberikan tambahan uang tunai.
Baca: Menko PMK Minta Kemendikbud Tangani Tingginya Angka Drop Out di Jenjang SMP
"Untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020," tambah Muhadjir.
Tahap penyaluran JPS kedua dilakukan mulai Juli sampai Desember 2020 kepada keluarga miskin dan rentan penerima program reguler.
Pemerintah telah menjalankan berbagai program JPS pada tahap pertama penyaluran, yakni April-Juni 2020 kepada keluarga miskin dan rentan sebagai stimulus pandemi Covid-19.
Baca: Menko PMK: Warga yang Masuk Data Susulan Langsung Dapat Tiga Tahapan BST
Berbagai program tersebut yaitu: Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), serta Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.