Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Simak syarat pekerja yang mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah, selain gaji dibawah Rp 5 juta.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
pixabay.com
Ilustrasi uang - Simak syarat pekerja yang mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah, selain gaji dibawah Rp 5 juta. 

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Baca: Rencana Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Diberi Bantuan Pemerintah Tiap Bulan

Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja

Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.

Berita Rekomendasi

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Erick Thohir Pernah Ditelepon Jokowi Tengah Malam, Najwa Shihab: Untuk Dimarahi atau Apa?

Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rully R Ramli/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas