Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Sudah ada yang dirumahkan belum dilepas yang jumlahnya 13,8 juta,” kata Erick.
Erick mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Namun, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca: AHY Ingatkan Masa-masa Kejayaan Partai Demokrat Saat Kunjungi DPR Siang Tadi
Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja
Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta
Ia menambahkan, pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan," beber Erick Thohir.
"Akan berlangsung untuk empat bulan ke depan dan kita bayarkan dua kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga,” imbuhnya.
Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020
Baca: Jokowi Diminta Jangan Cuma Sentil Kinerja Menteri, Sekarang Waktunya Reshuffle
“Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.
“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya.
Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut.
Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca: Jokowi: Sektor Pariwisata dan Penerbangan Terkoreksi Sangat Dalam Pada Kuartal II 2020
Baca: Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah
Baca: Soal Ribuan Orang Titipan di BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Menteri Erick
Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.