Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan tersebut ditargetkan cair September 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/8/2020).
Baca: Resmikan Signature Park, Sri Mulyani Cerita Jadi Anak Semarang Asli
Baca: Sri Mulyani Sebut Laporan Keuangan Pemerintah Sempat Dapat Opini Disclaimer
“Pemerintah akan memberikan bansos untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut, penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja.
“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta," tutur Sri Mulyani.
Bansos khusus diperuntukan bagi 13,8 juta pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca: Ekonomi Tumbuh Positif atau Negatif? Begini Hitung-hitungan Anak Buah Sri Mulyani
Baca: Survei Indikator: 29 Persen Pelaku Usaha Nilai Kinerja Sri Mulyani Paling Baik
Dengan syarat, pekerja harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan, pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.
Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).
Baca: Dicecar Najwa saat Akui Terima Titipan Partai Jadi Komisaris, Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP
Baca: Mendikbud Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa Bagi Seluruh Siswa
Baca: Erick Thohir Pernah Ditelepon Jokowi Tengah Malam, Najwa Shihab: Untuk Dimarahi atau Apa?
“Ada dua program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana," ujar Erick Thohir.
"Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya sudah dipotong 50 persen.”
"Sudah ada yang dirumahkan belum dilepas yang jumlahnya 13,8 juta,” kata Erick.
Erick mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Namun, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca: AHY Ingatkan Masa-masa Kejayaan Partai Demokrat Saat Kunjungi DPR Siang Tadi
Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja
Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta
Ia menambahkan, pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan," beber Erick Thohir.
"Akan berlangsung untuk empat bulan ke depan dan kita bayarkan dua kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga,” imbuhnya.
Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020
Baca: Jokowi Diminta Jangan Cuma Sentil Kinerja Menteri, Sekarang Waktunya Reshuffle
“Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.
“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya.
Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut.
Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.
Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca: Jokowi: Sektor Pariwisata dan Penerbangan Terkoreksi Sangat Dalam Pada Kuartal II 2020
Baca: Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah
Baca: Soal Ribuan Orang Titipan di BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Menteri Erick
Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.
“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,” imbuhnya.
Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”
“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)