Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Boleh Digelar, Keputusan di Tangan Pemda
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut daerah zona kuning Covid-19 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Daerah zona kuning Covid-19 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
"Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning," ungkap Nadiem dilansir YouTube Kemendikbud RI.
Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.
"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilaranq melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.
Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%
Nadiem mengungkapkan keputusan pelaksanaan belajar tatap muka berada di tangan pemerintah daerah.
Meskipun berada di zona hijau atau kuning, pemda boleh untuk tidak melaksanakan belajar tatap muka.
Adapun sekolah pada zona oranye dan merah tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning danat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.
Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Baca: Tembus Target Jokowi, 30.159 Spesimen Covid-19 Diperiksa Hari Ini
Harus Disepakati Bersama
Sementara itu Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Setidaknya ada empat level persetujuan.
Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.
Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
Nadiem mengungkapkan, jika orangtua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.
Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 8 Agustus 2020, Ada Dokumenter Chasing Coral
163 Daerah Zona Kuning
Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut terdapat 163 daerah dalam zona oranye.
"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," ungkap Doni.
Menurut Doni, tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.
"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.
"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.
Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.
"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.
Baca: Zona Risiko Tinggi Covid-19 Menurun Jadi 33 Kabupaten/Kota
Doni menegaskan, keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.
"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orangtua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orangtua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini, kita tidak perlu saling menyalahkan, karena setiap kebijakan pasti ada risikonya," imbuh Doni.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)