Djoko Tjandra Dipindahkan Dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba
Djoko Sugiarto Tjandra resmi dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan ke rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra resmi dipindahkan dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan ke rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).
"Saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaannya sudah selesai sementara di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali saudara Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di rutan Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dengan diserahkannya Djoko Tjandra, Reinhard mengatakan Djoko Tjandra resmi menjalani eksekusi pidananya dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca: Anita Kolopaking Kunci Peghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu
Ia juga resmi menjadi warga binaan Rutan Salemba.
"Kami pindahkan untuk menjalani pidananya di lapas Salemba sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan Salemba," jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemindahan Djoko Tjandra itu menyusul telah diselesaikan pemeriksaan terkait penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
Dua surat itu dikeluarkan seorang jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Namun dalam kasus tersebut, kepolisian masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan aliran dana atau suap dalam penerbitan surat palsu tersebut.
"Dari rapat koordinasi yang kita laksanakan terkait dengan pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan dirjen pas untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," katanya.
Kunci Penghubung
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Baca: Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.