Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Untuk Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19
Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).
Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Liga Mobile Legends Indonesia Jadi Liga Esports Terbaik di Dunia
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, kurikulum darurat, atau penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," kata Nadiem.
Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
Baca: Daftar 13 Kabupaten/Kota yang Jadi Zona Merah Covid-19, Kota Depok hingga Mimika Papua
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," jelas Nadiem Makrim.
Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu
"Sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam," kata Nadiem Makarim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.