Minta Status Keanggotaan Dipulihkan, Evi Novida Siap Bekerja Selenggarakan Pilkada
Evi Novida Ginting meminta status keanggotaan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dipulihkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting meminta status keanggotaan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dipulihkan.
Menurut dia, upaya pemulihan status keanggotaan itu dilakukan untuk dapat bekerja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca: Evi Novida Minta Dikembalikan Sebagai Komisioner KPU
Baca: Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU
Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Diketahui, Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.
Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi;
Mengadili:
Dalam Penundaan: