Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran
Polemik bantuan untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta. Diketahui, program ini akan dimulai September 2020 mendatang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, menuai pro kontra.
Diketahui, rencana yang diperuntukkan bagi 13,8 juta karyawan swasta ini akan mulai dilakukan pada September mendatang hingga Desember 2020.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.
Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat."
Baca: Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Baca: Pemerintah Targetkan Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai September
"Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," terang Tauhid, Kamis (6/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian.
"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," tutur Tauhid.
Ia pun menilai pemberian bantuan hanya pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang tak adil.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja."
"Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja," tandas dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.