Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran
Polemik bantuan untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta. Diketahui, program ini akan dimulai September 2020 mendatang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Dilansir Tribunnews, Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19.
Baca: Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan
Baca: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan Mulai September 2020
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujarnya, Kamis.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," imbuhnya.
Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Mengutip Kompas.com, Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Said, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tandas Said.
Terlebih, ujar Said, pekerja yang tak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah salah mereka, melainkan pengusaha nakal.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," kata dia.
Baca: Jokowi Kembali Sentil Kinerja Menteri, Ini Kata Mardani Ali Sera
Baca: Indef Pertanyakan Alasan Jokowi Pangkas Bansos dari Rp 600 Ribu Jadi Rp 300 Ribu
Syarat Pekerja yang Menerima Bantuan
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.