Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Presiden Jelaskan Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Stafsus Presiden Jelaskan Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Youtube Kompas TV
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan, pertimbangan Presiden Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.

Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP.

Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Baca: Tanggapi Pencabutan Perpres Pemecatan Evi, DKPP: Putusan Bersifat Final dan Mengikat

Pertimbangan kedua, kata Dini, Presiden juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Presiden untuk tidak menerima putusan PTUN tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," jelas Dini.

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi;

Mengadili:


Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas