Bintang Jasa untuk Tenaga Medis yang Gugur, IDI: Ini Apresiasi Khusus Sebagai Pahlawan Kemanuasiaan
PB IDI mengatakan bintang jasa yang akan diberikan 22 dokter yang gugur dalam penanganan Covid-19 sebagai bentuk apresiasi khusus.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan bintang jasa yang akan diberikan 22 dokter yang gugur dalam penanganan Covid-19 sebagai bentuk apresiasi khusus.
Utamanya sebagai pahlawan pejuang kemanusiaan yang telah bersaja dalam penanganan pandemi Covid-19.
Humas IDI, dr Halik Malik menjelaskan pemberian bintang saja ini telah direncanakan sejak lama.
Tepatnya saat corona mulai menelan korban jiwa di Indonsia, khususnya dari tenaga kesehatan dan medis.
"Semua korban dari kalangan tenaga medis disusulkan melalui Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia."
"Karena kita sudah beberapa kali rapat dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan organiasi profesi," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (8/8/2020).
Halik melanjutkan, dari nama-nama yang diusulkan kemudian keluar 22 nama yang akan mendapatkan gelar bintang jasa dari pemerintah.
Baca: IDI Siapkan Pedoman Layanan Kesehatan Digital
Hal tersebut diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ada kriteria dan penilaian khusus dan untuk tahap pertama ada 22 orang yang telah ditetapkan, yang terdiri dari 9 perawat, 8 dokter, dan 5 dokter gigi."
"Ini bentuk apresiasi khusus sebagai pahlawan penjuang kemanusiaan, sehingga mendapat tanda saja dari pemerintah," imbuhnya.
Terakhir Halik juga menilai tidak hanya lewat pemberian gelajar saja, pemerintah juga diminta meningkatkan perlindungan terhadap tenaga medis yang masih berjuang hingga sekarang.
Termasuk pemberian insentif sebagai dukungan moral.
Sehingga diharapkan gugurnya korban di kalangan profesi ini dapat dihindari dan dicegah.
"Yang terpenting bagaimana cara pencegah korban yang gugur tidak bertambah." tandasnya.
Baca: Jerinx SID Minta Maaf dan Upayakan Ajak Damai IDI: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.