Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.
Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.
Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.