Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:

(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.

Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas