Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas