Anita Kolopaking Daftarkan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan Tersangka oleh Polri
Bukan hanya penahanan, Anita juga mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendaftarkan praperadilan atas kasus yang menyeretnya soal penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
Bukan hanya penahanan, Anita juga mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan polri.
"Kita mengajukan praperadilan, bukan terhadap penahanannya Bu Anita. Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita. Penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan," kata Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang dinilai kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dasar hukum itu nantinya akan diungkap di dalam sidang praperadilan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan. Kita jangan terlalu cepat sampai situ. Nanti kita jelaskan semua terkait itu," ujarnya.
Baca: Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan. Silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan dari Anita Kolopaking. Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan dari penyidik.
Dia menuturkan tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan. Nantinya di persidangan, polri akan menjelaskan dasar penahanan dari Anita Kolopaking.
"Penahanan itu kewenangan penyidik," ujar dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Anita Dewi Kolopaking dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk Djoko Tjandra saat masih buron.
Penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikkan status hukum.
Baca: Resmi Ditahan, Ini Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keduanya diduga turut memberikan perlindungan atau membantu Djoko Tjandra selama masih menjadi buron di Indonesia.
Salah satunya dengan menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang digunakan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.