Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ditentukan Batas Waktu Terakhirnya, BKN Minta Peserta SKB CPNS 2019 Segera Cetak Kartu Ujian

HumasBadan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan pihaknya belum menentukan batas pencetakan kartu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Belum Ditentukan Batas Waktu Terakhirnya, BKN Minta Peserta SKB CPNS 2019 Segera Cetak Kartu Ujian
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan pihaknya belum menentukan batas akhir proses pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, Paryono meminta kepada para peserta tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 untuk sesegera mungkin mencetak kartu tes walaupun belum ditetapkan batas akhirnya.

"Cetak kartu tentunya harus dilakukan sebelum pelaksanaan tes SKB, cuman saat ini belum ada pembatasan sampai kapan," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (8/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, proses cetak kartu ujian atau tes SKB CPNS 2019 sudah bisa dilakukan mulai Sabtu (8/8/2020) lalu.

Baca: Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020

Berikut Tribunnews sajikan cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN Tahun 2019:

1. Peserta login ke laman sscn.bkn.go.id.

2. Memasukkan NIK dan password yang sebelumnya telah dibuat.

BERITA REKOMENDASI

3. Setelah berhasil login, peserta SKB tinggal menekan tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian SKB".

Kartu peserta tes SKB siap dicetak.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2019:


- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020.

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020.

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020.

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020.

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020.

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020.

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020.

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020.

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Baca: Peserta SKB CPNS Positif Covid-19, Tetap Boleh Ikut Tes

Sebagai informasi tambahan, berikut aturan pelaksanaan SKB sesuai SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

- Duduk pada tempat yang ditentukan.

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca: SIMAK! Ini Jadwal Terbaru Tahapan Seleksi CPNS 2019 dari BKN: Daftar Ulang SKB hingga Penetapan NIP

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

- Merokok dalam ruangan;.

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas