Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki Naik ke Tahap Penyidikan
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 diterbitkan guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Baca: Kuasa Hukum Belum Tahu Pasti Asal Usul Perkenalan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki

Terkait kasus tersebut, tim Penyidik yang diketuai jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara tersebut.

Kemudian 2 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilannya.

"Hari ini tim penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," katanya.

Baca: Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi

Saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari di antaranya Anita Kolopanking selaku Pengacara Terpidana Djoko Tjandra) dan terpidana Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Sementara hari ini rencananya memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Asal usul perkenalan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik.

Kedua perempuan itu diduga berperan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jaksa Pinangki adalah orang yang mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca: KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

Diduga, keduanya saling mengenal saat mengambil pendidikan doktor di Universitas Padjajaran (Unpad).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas