Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perintah itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).
Inpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca: Warga yang Berolahraga dan Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Kena Sanksi Satpol PP Kab Bogor
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," kata Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut.
"Kami tinggal mensinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing.
Pelibatan polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.