Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK: Sistem Sudah Benar Malah Ikuti yang Salah

berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laode Kritik Perubahan Sistem Penggajian Pegawai KPK: Sistem Sudah Benar Malah Ikuti yang Salah
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Laode M Syarif menilai sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah merupakan sebuah kemunduran.

Hal itu menyusul terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan, Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Baca: Gaji ke-13 untuk PNS Hingga Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Ini Rincian yang Berhak Menerimanya

Artinya, kata Syarif, berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.

Hal tersebut, imbuhnya, adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.

"Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," kata Syarif dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.

"Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," ujarnya.

Untuk itu, menurut Syarif, UU KPK hasil revisi jelas melamahkan lembaga antirasuah.

"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikahetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK  menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dari salinan PP 41/2020 yang dilihat Tribunnews.com, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas