Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan

KPCDI yang menggugat tarif baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan
WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupus sudah permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menggugat tarif baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Mahkamah Agung (MA) menolak Hak Uji Materiil (HUM) nomor register 39 P/HUM/2020 yang dimohonkan KPCDI.

"Tolak Permohonan HUM," bunyi amar putusan MA yang diputus tanggal 6 Agustus 2020 seperti dikutip Tribunnews.com dari laman MA, Senin (10/8/2020).

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Wakil Ketua MPR RI: Perbaiki Tata Kelola BPJS, Bukan Bebani Rakyat

Putusan tersebut diketok Hakim TUN yang diketuai Is Sudaryono serta Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi sebagai anggota.

Dalam informasi perkara yang dilihat pada laman MA, tidak dijelaskan alasan mengapa perkara KPCDI itu ditolak.

Dengan putusan ini, maka tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Juli, tetap berlaku.

Baca: Fraksi PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Nggak Paham Situasi Berat yang Sedang Dialami Rakyat

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPCDI mendaftarkan hak uji materiil terhadap Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II setelah pihaknya melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia.

Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II tidak punya empati di tengah keadaan yang serba menyulitkan masyarakat saat ini.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Sungguh Tidak Tepat Waktunya

Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran BPJS Itu jelas merupakan suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," kata Rusdianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas