Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya
Shutterstock
ILUSTRASI - Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening

Baca: Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Karyawan swasta

Pekerja saat mengenakan masker saat akan pulang menggunakan kendaraan umum di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Pekerja saat mengenakan masker saat akan pulang menggunakan kendaraan umum di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Berita Rekomendasi

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas