Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Kehilangan Independensi
Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan independensi koleganya saat status mereka harus berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Dampaknya bagi independensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Yudi menjelaskan bahwa PP ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002. Undang-undang Nomor 19/2019 berlaku mulai 17 Oktober tahun lalu.
Pada UU 19/2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Baca: Abraham Samad: Pegawai KPK Status ASN Mudah Diintervensi Kepentingan Politik
"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK," jelas Yudi.
Saat ini, tutur Yudi, Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama soal independensi.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.
Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dari salinan PP 41/2020 yang dilihat Tribun, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Disebutkan dalam pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.