Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Kehilangan Independensi

Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi ASN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Status Diubah Jadi ASN, Pegawai KPK Takut Kehilangan Independensi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020) 

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu lebih lanjut.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata Ali.

Baca: Status Pegawai Berubah Jadi ASN, KPK Pelajari PP Nomor 41 Tahun 2020

Aturan itu diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Namun, kata Ali, meski sudah diundangankan sejak 27 Juli, ada ketentuan Pasal 6 dalam PP 41/2020 yang mengatur tata pelaksanaan peralihan status pegawai.

Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pengalihan berbunyi:

(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," terang Ali.(tribun network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas