Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Indonesia Desak Aparat Usut Tuntas Penyerangan Kelompok Intoleran di Solo

Pada pokoknya aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Amnesty International Indonesia Desak Aparat Usut Tuntas Penyerangan Kelompok Intoleran di Solo
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Lokasi pembubaran acara pernikahan oleh oknum organisasi massa (ormas) di Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak aparat mengusut tuntas penyerangan yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap sebuah keluarga yang sedang melakukan doa bersama di Solo, Jawa Tengah.

Usman mendesak agar aparat berwenang khususnya Kepolisian Solo untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, independen, imparsial, dan transparan dalam memeriksa kasus intimidasi dan penyerangan terhadap kasus tersebut.

“Kami mendesak aparat berwenang, terutama Kepolisian Solo, untuk melakukan penyelidikan secara keseluruhan, independen, imparsial dan transparan untuk memeriksa kasus intimidasi dan serangan terhadap agama minoritas mana pun serta mengadili mereka yang bertanggung jawab sesuai dengan standar internasional tentang peradilan yang adil dan memberikan pemulihan bagi korban," kata Usman dalan keterangannya pada Senin (10/8/2020).

Baca: Pimpinan MPR Minta Aparat Segera Tangkap Kelompok Intoleran di Solo

Usman mengatakan aparat keamanan juga harus menjamin kejadian serupa agar tidak terulang kembali karena hak-hak beragama dan berkeyakinan setiap individu harus dijamin dan dilindungi.

Menurutnya tindakan penegakan hukum dalam menyelesaikan kadus tersebut juga harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip perlindungan HAM.

"Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada opini maupun kekuatan massa jika itu tidak sesuai dengan prinsip hukum," kata Usman.

Usman mengatakan tindakan penyerangan atas nama kebencian terhadap golongan agama tertentu tidak bisa dibenarkan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya jika ada kelompok tertentu yang melakukan penyerangan terhadap orang lain karena keyakinan mereka, hal itu merupakan bentuk diskriminasi.

"Setiap individu memiliki hak untuk melaksanakan ibadah maupun ritual sesuai kepercayaan mereka masing-masing. Penyerangan tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Usman.

Selain itu, Usman juga meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengubah semua ketentuan yang diskriminatif serta membatasi hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama yang melampaui batas yang diizinkan berdasarkan hukum HAM internasional.

"Negara seharusnya memastikan bahwa anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan," kata Usman.

Amnesty International Indonesia mendapatkan laporan bahwa ratusan orang yang mengatasnamakan Laskar Solo membubarkan sebuah acara Midodareni (doa bersama sebelum pernikahan) yang sedang dilangsungkan di kediaman keluarga Umar Assegaf, di Mertodranan, Pasar Kliwon, Surakarta, pada 8 Agustus 2020 malam.

Menurut laporan tersebut massa yang menyerang menduga bahwa keluarga tersebut adalah penganut aliran Syiah dan menganggap bahwa Midodareni merupakan ritual Syiah.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Amnesty, massa tersebut terdengar melontarkan kalimat diskriminasi dan tuduhan bahwa keluarga tersebut adalah penganut aliran Syiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas