Amnesty International Indonesia Desak Aparat Usut Tuntas Penyerangan Kelompok Intoleran di Solo
Pada pokoknya aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu dalam rekaman video lainnya yang diterima Amnesty, salah satu anggota keluarga yang menjadi korban menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka fisik yang cukup serius akibat tindakan penganiayaan.
Baca: Menag Kecam Tindakan Kekerasan dan Intoleransi di Solo: Intensifkan Dialog Tokoh Agama dan Aparat
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tindak kekerasan yang menimpa mereka bukan hanya terjadi kali itu.
Sebelumnya, mereka telah beberapa kali menerima ancaman hanya karena mereka meyakini sesuatu yang berbeda akidah dan mahzab.
Pria dalam video tersebut meminta Presiden Republik Indonesia beserta aparat untuk melindungi keluarga mereka dari tindakan-tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Pada pokoknya aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Hak tersebut mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Menurut aturan tersrbut juga tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak serupa juga telah dilindungi dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaan juga dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.