Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih di Pilkada Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih di Pilkada Tidak Memenuhi Syarat
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020.

Anggota Bawaslu RI, M. Afifudin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, mengatakan hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Baca: Jam 10 PDIP Umumkan 75 Pasangan Calon yang Akan Bertarung di Pilkada 2020

Selama menyusun daftar pemilih, KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK.

"Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klister TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan kegiatan itu, maka dapat disimpulkan empat hal. Pertama, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan Pemilih Pemula, Pemilih Baru dan/atau Memutakhirkan data Pemilih dari DP4.

Kedua, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019.

Ketiga, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum tahun 2019 dan pemilih berstatus TNI/POLRI.

Keempat, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.

"Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020," ujarnya.


Dia menjelaskan, uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan. Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator, yaitu:
Indikator Pertama. Jumlah Pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 TETAPI terdaftar/tercantum dalam A-KWK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas