Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pekerja akan mendapat bantuan selama empat bulan dengan dua kali pencairan.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan pekerja mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Baca: SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Baca: Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya
Lalu, apa saja persyaratannya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian syarat lainnya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Kemudian Ida juga menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Untuk diketahui, BPSJ Ketenagakerjaan sedang mengumpulkan data pekerja yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Ia pun berharap perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh, Minggu (9/8/2020) dikutip dari Kontan.co.id.
Utoh pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Skema dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening
Baca: 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi, Jumat (7/8/2020).
Budi juga mengatakan, data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap, mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempatnya bekerja hingga berapa lama dia bekerja.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)