Judicial Review Tarif Baru BPJS Jilid II Ditolak MA, Pengacara Pemohon: Perjuangan Kami Terhenti
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan telah tertutup peluang bagi pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lain.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung tolak permohonan judicial review (JR) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menggugat tarif baru BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Menanggapi putusan MA tersebut, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan telah tertutup peluang bagi pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lain.
Sebab kata dia putusan MA punya sifat erga omnes, harus ditaati bagi siapapun dan tidak hanya mengikat para pihak yang terlibat saja.
"Kalau sekarang kami yang kalah, maka tertutup peluang kami untuk mengajukan hal - hal yang sifatnya upaya hukum lain. Karena sifat putusan MA itu erga omnes tentang judicial review ini," kata Rusdianto saati dihubungi, Senin (11/8/2020).
Pihak KPDCI kata dia telah melakukan berbagai upaya secara maksimal untuk menggugat kebijakan iuran baru BPJS tersebut. KPDCI menerima putusan MA tersebut dengan lapang dada.
"KPCDI sudah berbuat lebih daripada sesuatu yang maksimal, namun oleh sebab karena satu dan lain hal, maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.
Diketahui mulanya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Setelah permohonan KPCDI dikabulkan, Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kembali soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap per 1 Juli 2020, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.
Lalu, KPCDI mendaftarkan hak uji materiil (HUM) terhadap Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II tersebut setelah melakukan kontemplasi guna menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia.
Namun, Judicial Review nomor register 39 P/HUM/2020 yang kembali dimohonkan KPCDI atas tarif baru iuran BPJS Kesehatan tersebut ditolak MA.
Dengan putusan ini, maka tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Juli, tetap berlaku.
--