Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Harap RUU PKS Masuk Prolegnas 2021 dan Bisa Disahkan

timbul banyak kekhawatiran dalam masyarakat, terutama menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian PPPA Harap RUU PKS Masuk Prolegnas 2021 dan Bisa Disahkan
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Bahkan diharapkan RUU PKS bisa disahkan pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam Diskusi Daring III: Penghapusan Kekerasan Seksual demi Keadilan, Pemulihan Korban dan Pencegahan Keberulangan yang Efektif, Selasa (11/8/2020).

"Harapannya cukup besar di tahun 2021, kami masih berharap Rancangan Undang-Undang itu menjadi prioritas di dalam pembahasan prolegnas 2021," ujar Ratna Susianawati.

Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda

Ia mengatakan, saat ini, RUU PKS telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

Karena itu, timbul banyak kekhawatiran dalam masyarakat, terutama menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

"Sebagian besar masyarakat berharap untuk lahirnya sebuah regulasi. Bagaimana bisa memberikan upaya-upaya yang sistematik, yang terintegrasi dan komprehensif dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Khususnya kekerasan seksual," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Kementerisn PPPA menerima banyak sekali masukan-masukan dari banyak pihak untuk RUU PKS.

Banyak juga dukungan, dan harapan dari masyarakat akan adanya sebuah payung hukum atau regulasi yang bisa memberikan kepastian mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan ataupun upaya-upaya penegakan hukum.

Apalagi terjadi tren maraknya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.

Melalui forum ini pula, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak, berbagai pandangan, khususnya bagaimana sisi-sisi budaya-budaya melihat ini semua.

"Jadi intinya pada hari ini diskusi ini adalah upaya kita untuk bisa membuat daftar rekomendasi-rekomendasi dan masukkan masukkan dalam rangka pengayaan," jelasnya.

Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas