Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Uang Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Mengalir ke Banyak Pihak

Ali belum bisa membeberkan nominal duit yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak, di antaranya termasuk para tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Duga Uang Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Mengalir ke Banyak Pihak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) mengalir ke banyak pihak.

Dugaan itu berusaha didalami penyidik lewat pemeriksaan General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan, Senin (10/8/2020).

Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan kawan-kawan.

"Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan nominal duit yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak, di antaranya termasuk para tersangka dalam kasus ini.

Baca: Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Pegawai dan Ibu Rumah Tangga

"Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena penyidik akan masih terus mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 - 2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010 - 2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015.

Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya.

Baca: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Direktur PT MER Engineering

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Selama periode 2009 - 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas