Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Selain mereka ada juga 22 tenaga medis yang gugur dalam tugas menangani covid-19 yang akan mendapat bintang jasa dari pemerintah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id
Bintang Mahaputera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan selain kepada dua orang Wakil Ketua DPR RI Periode 2014 sampai 2019 yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah, sejumlah mantan pejabat dan pejabat juga akan mendapatkan bintang jasa dari pemerintah tahun ini.

Mereka di antaranya Ketua Mahkamah Agung periode 2012 sampai 2017 dan 2017 sampai 2022 Hatta Ali, Wakil Ketua DPD RI periode 2012 sampai 2017 Farouk Muhammad, serta Kepala BNPT periode 2016 sampai 2020 Suhardi Alius.

Selain mereka ada juga 22 tenaga medis yang gugur dalam tugas menangani covid-19 yang akan mendapat bintang jasa dari pemerintah.

Baca: Meski Sering Kritik Jokowi, Fadli Zon dan Fahri hamzah Dapat Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya

"Yang mendapat bintang Mahaputra pada Agustus ini ada banyak. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dan lain-lain. Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dan lain-lain. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada Undang-Undangnya," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Senin (10/8/2020).

Ia menegaskan pemberian penghargaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahfud menjelaskan mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri, atau pejabat setingkat akan mendapat bintang jasa dari pemerintah setelah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode jabatan.

"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Terlebih ia menjelaskan bintang jasa tersebut bahkan pernah diberikan kepada sejumlah pejabat sebelum tersangkut kasus korupsi di antaranya Irman Gusman, Surya Darma Ali, dan Jero Wacik.

"Bahkan (sebelum ada masalah hukum) mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dan lain-lain sudah dianugerahi bintang tersebut," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak boleh tidak memberikan penghargaan tersebut tanpa alasan hukum.

"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas