Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Skema Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja | Besaran Gaji ke-13 PNS

Berita populer nasional mulai dari skema bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja, kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali, hingga besaran gaji ke-13 PNS

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER NASIONAL Skema Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja | Besaran Gaji ke-13 PNS
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS - Berita populer nasional mulai dari skema bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja, kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali, hingga besaran gaji ke-13 PNS 

2. Kronologi Kecelakaan Maut Tol Cipali

Kecelakaan maut melibatkan sebuah mobil travel dan mobil pribadi terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).

Kecelakaan maut ini terjadi di Kilometer 184 ruas Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 03.30 WIB dinihari dan menyebabkan 8 orang tewas.

Kecelakaan ini terjadi antara sebuah minibus yang merupakan mobil travel dan sebuah mobil Toyota Rush. Kronologi kecelakaan ini berawal saat mobil travel Isuzu bernomor polisi D 7013 AN melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Kemudian, di Kilometer 184 ruas Tol Cipali, mobil travel oleng ke kanan dan masuk ke jalur arah berlawanan. 

Selanjutnya, pada saat bersamaan, mobil minibus Toyota Rush bernomor polisi B 2918 PKL melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Kedua kendaraan tersebut saling bertabrakan di Tol Cipali.

SELANJUTNYA >>>

Berita Rekomendasi

3. Besaran Gaji ke-13 PNS

Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) ketigabelas yang cair hari ini, Senin (10/8/2020).

Beberapa golongan PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga hingga tunjangan umum.

Cairnya gaji PNS ini, setelah adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Baca: POPULER Seleb: Tya Ariestya Turun Berat Badan 10 Kg | Cerita Rizky Billar Soal Reaksi Lesty Kejora

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan aturan ini pada Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

SELANJUTNYA >>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas