Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Skema Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja | Besaran Gaji ke-13 PNS

Berita populer nasional mulai dari skema bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja, kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali, hingga besaran gaji ke-13 PNS

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER NASIONAL Skema Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja | Besaran Gaji ke-13 PNS
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS - Berita populer nasional mulai dari skema bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja, kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali, hingga besaran gaji ke-13 PNS 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rangkuman berita populer di Indonesia dalam sehari terakhir.

Berita-berita populer atau artikel di kanal nasional yang banyak dibaca masyarakat tersaji dalam berita ini.

Berita pertama yakni skema bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja.

Lalu kronologi kecelakaan maut di Tol Cipali.

Hingga berita besaran gaji ke-13 PNS.

1. Skema Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja

Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Baca: POPULER Internasional: Kantor Jimmy Lai Digeruduk Polisi | Teori Penyebab Ledakan di Beirut

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.


Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

SELANJUTNYA >>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas