Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Anji, Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto untuk Klarifikasi Soal Wawancara Obat Covid-19

Usai musisi Anji diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong, kini Hadi Pranoto akan dipanggil polisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Setelah Anji, Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto untuk Klarifikasi Soal Wawancara Obat Covid-19
Instagram/duniamanji
Hadi Pranoto dan Anji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai musisi Anji diperiksa terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong, kini Hadi Pranoto akan dipanggil polisi.

Sama seperti Anji, Hadi Pranoto juga akan ditelisik keterangannya soal dugaan penyebaran berita bohong penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Dunia Manji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Hadi Pranoto akan dilakukan setelah polisi memeriksa musisi sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang sedang berlangsung pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Mudah-mudahan ini bisa selesai cepat dan melanjutkan pemeriksaan kita akan memanggil HP sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan Hadi Pranoto diperiksa sebagai terlapor sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.

Baca: Pengakuan Anji Soal Hubungannya dengan Hadi Pranoto hingga Upayanya Tebus Kesalahan

Baca: Diperiksa Polisi Dari Pagi Hingga Malam, Anji : Lumayan Bikin Saya Pegal

Selain dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong, Hadi Pranoto juga diketahui melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pencemaran nama baik.

"Kemarin kita ketahui bersama kemarin ada laporan polisi yang dilayangkan oleh pengacara HP sendiri. Terlapornya saudara MA ini masih dalam penyelidikan. Kemarin sudah diteliti laporan polisi tersebut. Mudah-mudahan hari ini HP kita buat undangan klarifikasi," jelasnya.

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Berita Rekomendasi

Namun demikian, Yusri belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari sini. Secepatnya kita layangkan, kita mengundang klarifikasi penyelidikan," pungkasnya.

Baca: Anji Dicecar 45 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus Konten Penemuan Obat Covid-19

Baca: BREAKING NEWS: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anji Tersenyum

Seperti diketahui, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji 10 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.

Hampir 10 jam Anji menjalani pemeriksaan dan menerima beberapa pertanyaan penyidik, seputar kasusnya itu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

"Ada 45 pertanyaan tadi ditanyakan ke saya. Ada satu pertanyaan sampai butir e," kata Anji usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai rehat makan siang, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji yang diserbu awak media hanya berkata singkat yang meminta para wartawan untuk bersabar menunggu hingga pemeriksaan dirinya selesai. Anji diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid dari Cyber Indonesia, yang menilai konten video milik Anji tentang temuan obat Covid-19 buatan Hadi Pranoto menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Warta Kota/Nur Ichsan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai rehat makan siang, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji yang diserbu awak media hanya berkata singkat yang meminta para wartawan untuk bersabar menunggu hingga pemeriksaan dirinya selesai. Anji diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid dari Cyber Indonesia, yang menilai konten video milik Anji tentang temuan obat Covid-19 buatan Hadi Pranoto menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Anji Kaget dan Merasa Tak Nyaman
Mantan vokalis grup band Drive itu mengatakan kalau ia cukup kaget menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dengan penyidik.

"Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertamakali menjalani pemeriksaan seperti ini," ucapnya.

Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat makan.

"Terima 45 pertanyaan ya lumayan, bikin saya pegal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anji menegaskan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur dari penyidik kepolisian.

"Semoga ini cepat selesai, karena buat saya ini (pemeriksaan) engga enak," ujar Anji.

Anji usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.
Anji usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tak Menyangka Dampaknya ke Masalah Hukum
Suami Wina Natalia ini mengaku tidak menyangka kontennya bersama Hadi Pranoto di YouTubenya bisa berdampak besar dan berimplikasi hukum.

Padahal mulanya, ia mengaku konten tersebut dimaksudkan bertujuan baik.

Demikian disampaikan oleh Anji usai melakukan pemeriksaan perdana atas dugaan penyebaran berita bohong. Dalam pemeriksaanya ini, Anji dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya tidak menyangka sih bahwa impactnya ternyata seperti ini. Ya sudah saya hadapi saja," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Anji menjelaskan awal mula kontennya bersama Hadi Pranoto di akun YouTube Dunia manji.

Dia menuturkan pertama kali ketertarikannya untuk mewawancarai Hadi lantaran ada media online yang mengangkat sosok sang narasumber.

Ketika itu, Anji tengah berada di acara yang sama dengan Hadi Pranoto di Lampung.

Usai acara, ada sejumlah awak media yang diklaim berasal dari media nasional dan media daerah yang tengah mewawancarai Hadi.

"Saya mendengarkan materinya, bahkan tanggal 29 Juli itu. Materi interview itu sudah ditayangkan oleh medianya. Lalu saya melihat, saya juga mencari di google. Maksudnya saya merasa materi wawancara itu bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya," jelasnya.

YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul
YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" (tangkap layar youtube Dunia Manji)

Mengaku Tak Ambil Untung

Lagi pula, Anji menyampaikan tak ada transaksi atau pengambilan keuntungan pribadi terkait konten penemuan obat Covid-19 tersebut. Alhasil, Anji membuat konten tersebut bersama Hadi Pranoto di Lampung.

"Jadi buat saya, ngga ada keuntungan baik buat pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu. Karena saya melihat kita semua sudah jenuh, lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan," jelasnya.

Namun demikian, ia mendapatkan pelajaran banyak dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, ia mengaku siap bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu menjelaskan informasi yang sebenernya terkait obat Covid-19 kepada masyarakat.

"Jadi itu bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI. Jadi ini bukan titipan-titipan tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari berbagai pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas