Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening
Berikut ini cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
![Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-rp-100000.jpg)
2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
3. Terdaftar Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Rekening Aktif
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dalam bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pertama yakni pekerja yang akan mendapatkan bantuan yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pertama tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan, kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca: Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta
Persyaratan lainnya, menurut Ida, yakni memiliki rekening bank yang masih aktif.
Peserta juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.
Peserta diambil berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020.
"Peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," katanya.
Cara Mendapatkan dan Alur Pencairan
1. HRD Perusahaan Diminta Menyerahkan Data Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan
Terkait penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.