Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening

Berikut ini cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

3. Terdaftar Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Rekening Aktif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dalam bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pertama yakni pekerja yang akan mendapatkan bantuan yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pertama tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan, kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca: Cara Mendapatkan Bantuan Usaha untuk Warga Solo, Wajib Punya Usaha dan Simpanan di Bawah 2 Juta

Berita Rekomendasi

Persyaratan lainnya, menurut Ida, yakni memiliki rekening bank yang masih aktif.

Peserta juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.

Peserta diambil berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020.

"Peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," katanya.

Cara Mendapatkan dan Alur Pencairan

1. HRD Perusahaan Diminta Menyerahkan Data Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan

Terkait penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta perusahaan agar mau bekerja sama dalam mendata pekerjanya yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas