Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening

Berikut ini cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Agus pun meminta, para perusahaan segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sejak hari Sabtu kemarin, kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya atau upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

2. Dana Bantuan akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja

Saat pencairan nanti, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang telah memenuhi syarat di atas. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan diberikan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Proses pemberian bantuan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta," katanya.

Baca: Pertiwi Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Untuk Nelayan Di Kepulauan Seribu

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas