Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Punya Rekening
Berikut ini cara memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Agus pun meminta, para perusahaan segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejak hari Sabtu kemarin, kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya atau upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
2. Dana Bantuan akan Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja
Saat pencairan nanti, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang telah memenuhi syarat di atas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan diberikan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Proses pemberian bantuan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Baca: Pertiwi Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Untuk Nelayan Di Kepulauan Seribu
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda)