Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum dan Pengawasan KPU akan Tertibkan Panduan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Tim hukum dan pengawasan KPU akan menertibkan panduan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Hukum dan Pengawasan KPU akan Tertibkan Panduan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Instagram @iffarosita
Anggota KPU RI, Iffa Rosita mengungkapkan persiapan untuk menghadapi potensi sengketa dalam Pilkada 2024 sedang dilakukan secara intensif.  


Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI, Iffa Rosita mengungkapkan persiapan untuk menghadapi potensi sengketa dalam Pilkada 2024 sedang dilakukan secara intensif. 

Dalam waktu dekat, tim hukum dan pengawasan KPU akan menertibkan panduan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.

Baca juga: MK Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada, DPN Peradi Siapkan Advokat Terbaik

"Dari panduan itu, kami akan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama rekan-rekan divisi hukum, pengawasan, dan divisi teknis di lapangan yang menjadi objek sengketa," ujar Iffa, Sabtu (30/11/2024).

Panduan tersebut diharapkan selesai sesegera mungkin karena akan menjadi bahan utama dalam rakor penyelesaian sengketa PHP yang direncanakan berlangsung pada 10-15 Desember 2024. 

Tanggal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi suara, yaitu rekap di tingkat provinsi pada 9 Desember dan rekap di tingkat kabupaten/kota pada 6 Desember.

Iffa berharap jumlah sengketa PHP pada Pilkada 2024 tidak terlalu tinggi dibandingkan Pilkada 2020. 

Berita Rekomendasi

Namun, ia juga mengingatkan angka tersebut tidak bisa dijadikan barometer mengingat Pilkada 2024 diadakan serentak di 545 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

"Semoga untuk pemilihan di tahun 2024, tabulasi atau angka sengketa PHP kita tidak tinggi dibandingkan dengan 2020," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas