SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Seperti diketahui Pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona (covid-19).
Dan lebih tepatnya bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Di mana para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, dilakukan dalam waktu empat bulan.
Berikut syarat-syaratnya, dilansir dari tayangan TV One, Selasa (10/8/2020):
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta.
Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.
5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Selain itu Ida juga menuturkan menekankan para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.
Dan juga dirinya mengatakan setelah persyaratan tersebut di atas Pemerintah berencana subsidi program tersebut dapat cair pada bulan Agustus atau paling tidak awal September 2020.