Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima 

"Dan para pekerja ini benar-benar di luar BUMN dan PNS, jadi benar-benar pekerja di sektor industri dan yang memberi iuran di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri BUMN.

Baca: Pemerintah Akan Beri Bantuan kepada Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata KSPI

Baca: Pemerintah Akan Santuni Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta demi Pulihkan Ekonomi Nasional

Pihaknya mengatakan Pemerintah RI juga bekerja sama dengan Perbanas supaya supaya jelas account-account para pekerja tersebut.

Pun Presiden Joko Widodo juga disebutnya, meminta agar program ini terlaksana.

Erick juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Serta sudah ada dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto.

Selain langkah memberikan subsidi bagi para pekerja, Erick juga mengatakan pemerintah ingin menghidupkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Dalam dua hal itu, Erick mengkorelasikannya terkait perkembangan perekonomian Indonesia di mana tumbuh negatif.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen.

Lebih dalam dari konsensus pasar ataupun ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia yang di kisaran minus 4,3 persen hingga minus 4,8 persen.

Kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi dalam pada kuartal II-2020, bukan berarti sudah memasuki resesi.

Sebab, resesi terjadi jika pertumbuhan ekonomi negatif pada dua kuartal berturut-turut.

Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh positif sebesar 2,97 persen, meski melambat bila dibandingkan kuartal IV-2019 yang tumbuh 4,97 persen.

"Ini yang mau kita push, salah satunya yang bisa dilakukan adalah kita dongkrak kembali daya beli masyarakat dengan menggerakkan sektor dari pemerintah, BUMN dan juga masyarakatnya sendiri," terangnya.

Pihaknya menyebut masyarakat juga harus bergerak ikut serta mendongkrak perekonomian negara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas