Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Hong Arta, KPK Periksa Komisaris, Direktur, Hingga Pemilik Usaha Karaoke

Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi PDIP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Hong Arta, KPK Periksa Komisaris, Direktur, Hingga Pemilik Usaha Karaoke
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Empat saksi itu diantaranya, Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino; Direktur CV Putra Mandiri, Charles Fransz alias Carlos; Pemilik Restoran dan Karaoke D'stadion/CV Multi Wahana Usaha, Imran S Djumadil; dan staf BPJN/mantan Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Utara BPJN IX, Qurais Lutfi.

"Diperiksa untuk tersangka HA (Hong Arta, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Baca: KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015.

Selain itu, Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi PDIP pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas