Tiga Pejabat Jiwasraya Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Status Masih Sebagai Saksi
tim penyidik dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus memeriksa 17 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di Jiwasraya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (10/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyampaikan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus memeriksa 17 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 lalu.
"Kami kembali melakukan pemeriksaan 17 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Hari Setiyono mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan adalah pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya dan bank Kustodian.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya
Diketahui, beberapa saksi yang diperiksa berasal dari pejabat PT Asuransi Jiwasraya.
Di antaranya, Kepala Bagian Keuangan Jiwasraya Chandratriana, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faisal Satria Gumay dan Direktur Keuangan Jiwasraya Dicky Kurniawan.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Untuk Tersangka Perusahaan Manajer Investasi
Mereka diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.
"Seluruh saksi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.
Hari mengatakan pemeriksaan saksi digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Selain itu, para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.