Update Kartu Prakerja Gelombang 4: 2 Hari Dibuka, Pendaftar Tembus 800 Ribu, Berikut Penjelasannya
Program Kartu Prakerja gelombang 4 dibuka, kini lebih dari 800 ribu peserta telah mendaftar hingga Senin (10/8/2020), namun jumlah masih bisa berubah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Setelah program Kartu Prakerja gelombang IV dibuka, lebih dari 800 ribu peserta mendaftar hingga Senin (10/8/2020).
Manajemen pelaksana (Public Management Office/PMO) program Kartu Prakerja menyatakan setelah dua hari dibuka, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800.000 orang.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan jumlah tersebut, bisa berubah.
"Saat ini jumlah pendaftar gelombang 4 sudah lebih dari 800.000. Angka ini terus berubah dan karena itu kami baru akan memberikan update setelah masa pendaftaran berakhir beberapa hari lagi," jelas Louisa kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Baca: Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Foto Selfie
Namun demikian, dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara lebih detail mengenai komposisi pendaftar program tersebut.
Ia menambahkan, meski pekerja terdampak menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.
Namun, tetap harus melakukan proses pendaftaran secara mandiri.
"Yang perlu dipahami adalah bahwa Kartu Prakerja bersifat self registration sehingga mereka yang ada di dalam daftar prioritas tetap harus mendaftar melalui situs Kartu Prakerja," kata Louisa Tuhatu.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka sejak Sabtu (8/8/2020) dan jumlah jumlah kuota penerima ditingkatkan menjadi 800.000 orang .
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan ada beberapa poin penting dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020.
Dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja:
Kartu Prakerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang bersekolah.
Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja secara online, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Adapun cara mendapatkan Kartu Prakerja secara offline, yakni:
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri.
Baik melalui melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Cara pendaftaran luring bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Peserta Keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Mutia Fauzia)