Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Bukan Hanya Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
pixabay.com
Ilustrasi uang. Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan menberikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bantuan ini merupakan bentuk gaji tambahan dari pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (6/8/2020).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick, dikutip dari Kompas.com.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas