Deretan Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta: Tak Semua Dapat, Diimbau untuk Beli Ini
Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta sebanyak 600 ribu segera cair, tidak semua karyawan dapat dan ada himbauan membeli hal ini
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberi subsidi gaji pada masyarakat.
Kali ini, masyarakat yang mendapat bantuan adalah karyawan swasta.
Yakni karyawan di luar PNS dan pegawai BUMN.
Dikutip dari Kompas.com, menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu
• Pemerintah Beri Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Korban PHK?
![karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/karyawan-gaji-di-bawah-rp-5-juta-dapat-subsidi-pemerintah.jpg)
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Ida Fauziyah, Kamis (6/8/2020).
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ujarnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.