Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon, Fahri Hamzah, OSO hingga Jimly Asshiddiqie Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Presiden

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon, Fahri Hamzah, OSO hingga Jimly Asshiddiqie Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Presiden
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap memiliki kontribusi terhadap bangsa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu, disambung dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden.

Baca: Presiden Anugerahkan 22 Bintang Tanda Jasa bagi Tenaga Medis yang Gugur Lawan Covid-19

Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi dan tamu yang hadir tampak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020

Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.

Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.

Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Suharyanto.

Berikut 8 nama lainnya yang dibacakan dalam keputusan Presiden:

1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas