Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus, Pasal yang Menjerat hingga Pesan Sebelum Ditahan
Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI ke Polda Bali.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Berikut fakta-fakta terkait Jerinx SID yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Perjalanan Kasus
Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama dari kepolisian.
Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu.
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya.
Baca: IDI Bali Beri Tanggapan Soal Penetapan Jerinx SID Sebagai Tersangka, Apresiasi Langkah Penegak Hukum
Baca: Lagi-lagi Nora Alexandra Tegaskan Tak Akan Pergi, Pesan ke Pembenci Jerinx SID
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil saksi serta ahli berikut terlapor Jerinx SID.
Jerinx sempat tak hadir saat dimintai keterangan dan baru memenuhi panggilan pada Kamis (6/8/2020).
Saat itu ia mengatakan tulisannya itu adalah bentuk kritik kepada IDI.
Diberitakan sebelumnya, ia mengaku tak punya kebencian ataupun niat menghancurkan ataupun menyakiti perasaan IDI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.