Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Berupa Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta

Usai adanya pemberian insentif Rp600.000 bagi karyawan swasta,pemerintah kini sedang menyiapkan adanya insentif berupa kredit modal kerja.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Berupa Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta
pixabay.com
Ilustrasi uang. Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bakal Dapat Insentif Berupa Kredit Modal Kerja hingga Rp10 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Usai adanya pemberian insentif Rp600.000 bagi karyawan swasta, pemerintah kini sedang menyiapkan adanya insentif berupa kredit modal kerja.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, insentif ini menyasar para ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Iskandar Simorangkir, selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemberian kredit modal kerja atau KUR super mikro ini didasari oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin.

Kuartal II kemarin menunjukkan pada angka -5,32 persen.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Ini Syarat Agar Dapat Insentif Rp 3.5 Juta

Baca: Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif (Thinkstockphotos)

"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," kata Iskandar, Kamis (13/8).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas