Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Tunggu Penegakan Hukum atas Kematian Empat ABK Indonesia di Kapal China

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun meminta otoritas China serius dalam penegakan hukum kematian

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indonesia Tunggu Penegakan Hukum atas Kematian Empat ABK Indonesia di Kapal China
Kompas.com/Hadi Maulana
Tim gabungan saat mengevakuasi jasad Hasan Afriandi, WNI yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 yang sempat disimpan di freezer karen tewas saat kapal berada di tengah laut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia terus menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum otoritas RRT atas kasus kematian empat anak buah kapal (ABK) WNI di kapal Tiongkok.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu dengan Duta Besar China pada Kamis (30/7/2020) guna membahas kasus tersebut.

"Sampai saat ini Indonesia menunggu hasil penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan otoritas RRT," ungkapnya, dalam press brefing mingguan secara daring, Kamis (13/8/2020).

Baca: ABK Kapal China Ngaku Ditendang hingga Hanya Makan Sekali Sehari, Berhasil Melarikan Diri

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun meminta otoritas China serius dalam penegakan hukum kematian B, AS, R, dan AW yang terjadi di kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368, antara Mei-Juni 2020.

"Ibu Menlu Retno menyampaikan keprihatinan Indonesia mendalam atas berulangnya kasus yang menimpa awak kapal indonesia di kapal berbendera RRT dan meminta agar penyelidikan secara menyeluruh dan dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelas Judha.

Baca: Kemlu Komitmen Bantu Pemulangan dan Pemenuhan Pembayaran Gaji 6 ABK Terlantar di Fiji

Judha pun memastikan, hak ketenagakerjaan para ABK tersebut terpenuhi, di mana sebelumnya Kemlu telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Perusahaan penyalur tenaga kerja, dalam hal memberikan gaji dan santunan kepada ahli waris.

Berita Rekomendasi

"Seluruh hak-hak almarhum berupa gaji, deposit, dan santunan telah diberikan kepada ahli waris. Sementara asuransi akan dicairkan segera menunggu proses administratif penerbitan akta kematian. Setelah itu akan segera diberikan ke pihak ahli waris," tuturnya.

Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian di Indonesia, meski pemerintah sempat berupaya agar jenazah empat ABK dipulangkan ke Tanah Air. Namun, keempat jenazah dilarungkan ke laut pada Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas