Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Ditangkap dan Langsung Ditahan, Diduga Menerima Hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Pinangki Ditangkap dan Langsung Ditahan, Diduga Menerima Hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Selidiki Pelaku Lain

Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono.

Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami apakah Jaksa Pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.

"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditangkap.

"Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan, ketegasan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Korps Adhyaksa terus melakukan reformasi internal.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, politikus Gerindra itu juga mengapresiasi aksi Kejaksaan Agung tersebut.

"Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih," kata dia.

"Kami semakin yakin bahwa Jaksa Agung dan jajarannya serius sekali dalam mengungkap kasus tersebut," imbuh Habiburokhman. (igman/vincentius/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas