Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Saya Berkawan Baik dengan Fahri Hamzah dan Berteman Baik dengan Fadli Zon

Presiden mengatakan bahwa pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Saya Berkawan Baik dengan Fahri Hamzah dan Berteman Baik dengan Fadli Zon
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap memiliki kontribusi terhadap bangsa. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Presiden mengatakan bahwa pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut telah melalui proses pertimbangan yang matang.

"Ini penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa," kata Presiden.

Baca: Alasan Fahri Hamzah Tidak Menolak Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi




Termasuk menurut Presiden, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Politikus Gerindra Fadli Zon dan Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah.

Meskipun keduanya sering berseberangan dengan pemerintah, namun bukan berarti bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara.

"Inilah yang namanya negara demokrasi. Jadi saya berkawan baik dengan pak Fahri Hamzah, berteman baik dengan pak Fadli zon. Inilah Indonesia. Nanti tanyakan langsung ke pak Fahri, ke pak Fadli," kata Jokowi.

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

BERITA TERKAIT

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:

1. Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan

2. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:

1. Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan

2. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas